SPIN Kantongi Izin BI untuk Proses Transaksi Gunakan QRIS

Rabu, 29 April 2020 - 13:15 WIB
SPIN kini telah mengantongi persetujuan BI terkait pemrosesan transaksi menggunakan QRIS-MPM. Foto/M Faizal
JAKARTA - PT MNC Kapital Indonesia (BCAP) melalui anak perusahaannya, PT MNC Teknologi Nusantara telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia terkait pemrosesan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard-Merchant Presented Mode (QRIS-MPM).

Persetujuan ini akan digunakan oleh SPIN (Smart Payment Indonesia), platform e-money, e-wallet dan transfer digital yang digadang oleh MNC Group untuk membuat terobosan baru, memperkenalkan konsep in-TV purchase, pengguna dapat melakukan scan QRIS yang terpampang dan membeli produk yang ditawarkan, langsung dari layar televisi. Dikenal dengan saluran FTA-nya, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews; serta layanan TV berbayar dan OTT yang dimiliki, RCTI+ dan Vision+, MNC akan menjadi terdepan dibanding para pesaingnya dengan konsep baru ini.



"Hal ini menguntungkan kedua belah pihak. Bagi penjual atau pengiklan, ini berarti conversion rate yang lebih tinggi, karena pembayaran di lakukan di depan. Sedangkan pembeli juga diuntungkan oleh seamless experience yang ditawarkan," ujar Chief Technology Officer MNC Group Yudi Hamka di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Saat ini, pengguna sudah dapat mengggunakan SPIN sebagai alat pembayaran di semua merchant yang kompatibel dengan QRIS, juga untuk semua kebutuhan pembayaran dasar seperti pembelian pulsa, pembayaran listrik, pajak dan BPJS. SPIN juga memungkinkan para penggunanya untuk mentransfer dana secara digital, memudahkan pengiriman dana ke keluarga, teman maupun siapapun dimanapun ke rekening bank tertentu maupun ke e-wallet nomor telepon terdaftar. Ke depannya, BCAP juga akan mengintegrasikan layanan digital yang dimiliki, termasuk asuransi, asset management dan lainnya kedalam platform SPIN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!