Rekening Disita Buntut Jiwasraya, Pemegang Polis WanaArtha Life Tempuh Class Action
Jum'at, 24 Juli 2020 - 17:23 WIB
JAKARTA - Pemegang Polis (PP) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WAL) secara resmi mengajukan tuntutan Class Action (CA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel), Kamis (23/7) kemarin. Class Action dilakukan setelah upaya Praperadilan yang ditempuh para Pemegang Polis (PP) dinyatakan gugur oleh PN Jaksel karena pokok perkara telah digelar di PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya.
Pemicu upaya hukum yang dilakukan baik WanaArtha Life maupun para PP karena telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) atas pemblokiran dan penyitaan efek rekening WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung (KJ) pada Januari 2020 yang berakibat gagal bayar kewajiban perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak 1974 ini kepada nasabah atau Pemegang Polis. Dan hingga saat ini rekening WanaArtha Life masih disita oleh Kejaksaan Agung.
(Baca Juga: Jiwasraya Tetap Dibubarkan, Dirut Pede Diselamatkan Erick Thohir-Sri Mulyani )
“Kami mengupayakan Class Action (CA) setelah Praperadilan WanaArtha Life digugurkan oleh PN Jaksel yang ironisnya majelis hakim belum memeriksa substansi Praperadilan dan bukti-bukti serta keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan dipersidangan Praperadilan atas penyitaan akibat perbuatan melawan hukum oleh Kejagung yang dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP dan UU Pasar Modal mengenai penyitaan rekening efek," ujar Perwakilan PP WanaArtha Life, Wahjudi didampingi puluhan PP yang memberi dukungan moral kepada Kuasa Hukum Pemegang Polis di PN Jaksel.
Wahjudi sebagai nasabah WanaArtha Life selama 26 tahun menegaskan penyitaan terhadap rekening efek WanaArtha Life merupakan tindakan semena-mena dan bertentangan dengan hukum. Terlebih, banyak PP yang menggantungkan nasib dan penghidupan dari investasi yang dipercayakan kepada WanaArtha Life.
"Jujur saya tidak paham akar permasalahan hingga uang kami disita. Mengapa otoritas negara di bidang hukum dan keuangan yang harusnya melindungi hak-hak azasi nasabah atau PP justru telah memblokir dan menyita rekening efek WanaArtha Life yang di dalamnya terdapat dana kelolaan PP tanpa prosedur pemeriksaan yang mendalam terhadap adanya dugaan kuat terhadap tipikor?” ungkapnya.
Selain itu, salah satu PP dari Surabaya, Yanto (43 thn) ini mengaku sangat tersiksa akibat penyitaan ini. "Saya harus menanggung 5 jiwa. Saya, istri, dua anak masih balita dan dua orang tua. Ditambah Ibu sakit sesak nafas sejak 2013. Sekarang bagaimana bisa beli obat yang dibutuhkan cukup mahal dan harus juga menyediakan oksigen 24 jam. Jadi tolong majelis hakim bisa terbuka nurani dan hati serta berpihak adil kepada kami untuk mengabulkan pembukaan sita. Kalau ini tidak dikabulkan maka membuat keluarga semakin menderita dan mempercepat serumah harus mati," tutur Yanto.)
(Baca Juga: Intip Laporan Keuangan Jiwasraya Tahun Lalu, Kinerja Minus dan Strategi Baru )
Pemegang Polis sebagai Penggugat telah memberi Kuasa Hukum kepada Firma Hukum yang digawangi Cornelius Jauhari,SH.,MH, Gunawan Tjahjadi, SH dan Ester I. Jusuf, SH.M.Si. Setidaknya ada 15 orang PP WAL yang mengajukan gugatan CA. Mereka adalah pemegang produk WAL Invest, Wana Multi Protector dan Asuransi Wana Saving Plus.
Pemicu upaya hukum yang dilakukan baik WanaArtha Life maupun para PP karena telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) atas pemblokiran dan penyitaan efek rekening WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung (KJ) pada Januari 2020 yang berakibat gagal bayar kewajiban perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak 1974 ini kepada nasabah atau Pemegang Polis. Dan hingga saat ini rekening WanaArtha Life masih disita oleh Kejaksaan Agung.
(Baca Juga: Jiwasraya Tetap Dibubarkan, Dirut Pede Diselamatkan Erick Thohir-Sri Mulyani )
“Kami mengupayakan Class Action (CA) setelah Praperadilan WanaArtha Life digugurkan oleh PN Jaksel yang ironisnya majelis hakim belum memeriksa substansi Praperadilan dan bukti-bukti serta keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan dipersidangan Praperadilan atas penyitaan akibat perbuatan melawan hukum oleh Kejagung yang dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP dan UU Pasar Modal mengenai penyitaan rekening efek," ujar Perwakilan PP WanaArtha Life, Wahjudi didampingi puluhan PP yang memberi dukungan moral kepada Kuasa Hukum Pemegang Polis di PN Jaksel.
Wahjudi sebagai nasabah WanaArtha Life selama 26 tahun menegaskan penyitaan terhadap rekening efek WanaArtha Life merupakan tindakan semena-mena dan bertentangan dengan hukum. Terlebih, banyak PP yang menggantungkan nasib dan penghidupan dari investasi yang dipercayakan kepada WanaArtha Life.
"Jujur saya tidak paham akar permasalahan hingga uang kami disita. Mengapa otoritas negara di bidang hukum dan keuangan yang harusnya melindungi hak-hak azasi nasabah atau PP justru telah memblokir dan menyita rekening efek WanaArtha Life yang di dalamnya terdapat dana kelolaan PP tanpa prosedur pemeriksaan yang mendalam terhadap adanya dugaan kuat terhadap tipikor?” ungkapnya.
Selain itu, salah satu PP dari Surabaya, Yanto (43 thn) ini mengaku sangat tersiksa akibat penyitaan ini. "Saya harus menanggung 5 jiwa. Saya, istri, dua anak masih balita dan dua orang tua. Ditambah Ibu sakit sesak nafas sejak 2013. Sekarang bagaimana bisa beli obat yang dibutuhkan cukup mahal dan harus juga menyediakan oksigen 24 jam. Jadi tolong majelis hakim bisa terbuka nurani dan hati serta berpihak adil kepada kami untuk mengabulkan pembukaan sita. Kalau ini tidak dikabulkan maka membuat keluarga semakin menderita dan mempercepat serumah harus mati," tutur Yanto.)
(Baca Juga: Intip Laporan Keuangan Jiwasraya Tahun Lalu, Kinerja Minus dan Strategi Baru )
Pemegang Polis sebagai Penggugat telah memberi Kuasa Hukum kepada Firma Hukum yang digawangi Cornelius Jauhari,SH.,MH, Gunawan Tjahjadi, SH dan Ester I. Jusuf, SH.M.Si. Setidaknya ada 15 orang PP WAL yang mengajukan gugatan CA. Mereka adalah pemegang produk WAL Invest, Wana Multi Protector dan Asuransi Wana Saving Plus.
tulis komentar anda