Kemenkeu: Indonesia Bisa Bebas dari Utang Rp7.849,89 Triliun, Asal...
Rabu, 14 Juni 2023 - 18:24 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, Indonesia bisa terlepas dari jeratan utang, yang saat ini tercatat pada angka Rp7.849,89 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) mengatakan, Indonesia bisa terlepas dari jeratan utang , yang saat ini tercatat pada angka Rp7.849,89 triliun dan menerapkan kebijakan tanpa utang (zero debt). Semua itu bisa dilakukan, jika subsidi atau bantuan yang diberikan kepada masyarakat Indonesia dihilangkan.
“Secara landas kertas, kita bisa tidak menambah utang, tapi secara praktik luar biasa. Apakah kita siap dengan konsekuensinya? Tahun lalu ada penyesuaian pertalite saja ada demo,” ujar Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu, Deni Ridwan dalam diskusi bertajuk Money Talks, di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Menuju Rp8.000 Triliun dan Jadi Utang Terbesar Sejak Merdeka, Ini Jawaban Lugas Kemenkeu
Deni mengatakan, selama ini utang pemerintah dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk memberikan subsidi kepada masyarakat. Ia mencontohkan, misalnya pada tahun 2022, belanja negara mencapai Rp3.000 triliun dengan defisit sebesar Rp464 triliun. Adapun alokasi yang paling besar adalah untuk subsidi energi.
“Secara landas kertas, kita bisa tidak menambah utang, tapi secara praktik luar biasa. Apakah kita siap dengan konsekuensinya? Tahun lalu ada penyesuaian pertalite saja ada demo,” ujar Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu, Deni Ridwan dalam diskusi bertajuk Money Talks, di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Menuju Rp8.000 Triliun dan Jadi Utang Terbesar Sejak Merdeka, Ini Jawaban Lugas Kemenkeu
Deni mengatakan, selama ini utang pemerintah dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk memberikan subsidi kepada masyarakat. Ia mencontohkan, misalnya pada tahun 2022, belanja negara mencapai Rp3.000 triliun dengan defisit sebesar Rp464 triliun. Adapun alokasi yang paling besar adalah untuk subsidi energi.
Lihat Juga :