Wujudkan Indonesia Emas 2045, Perlu Penyelesaian Masalah Permukiman Informal

Kamis, 15 Juni 2023 - 18:01 WIB
Masalah permukiman informal harus diselesaikan secara bersama-sama. Foto/Ist
JAKARTA - Permukiman informal kerap tersebar di pinggiran kota-kota besar di Indonesia. Permasalahan tersebut perlu dicarikan solusi bersama, terlebih jelang Visi Indonesia Emas 2045 .



Kementerian PPN/Bappenas menyatakan bahwa permukiman merupakan bagian dari infrastruktur prasyarat bagi pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tengah mencoba melakukan penanganan terhadap permukiman kumuh informal di berbagai kab/kota di Indonesia, dengan pilot proyek di Kabupaten Pemalang, Kota Langsa, dan Kabupaten Gresik.

"Kita mengupayakan proses penyusunan RPJPN 2025-2045 sektor perumahan dan kawasan permukiman yang partisipatif," kata Direktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tri Dewi Virgiyanti dalam sebuah webinar di Jakarta, dikutip Kamis (15/6/2023).



Kendati demikian, kata Dewi, pihaknya perlu menggerakkan peran organisasi, masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat dalam pelaksanaan strategi pelaksanaan lima pilar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman tersebut.

"Kesiapan masyarakat, kelembagaan, kebijakan, pendanaan, dan keterpaduan infrastruktur," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Edward Abdurrahman berharap, terdapat rumusan dan masukan terkait polemik perumahan. "Diikuti dengan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta penyediaan fasilitas penghunian dan pengelolaan rumah layak," tuturnya.

Direktur Nasional Habitat for Humanity Indonesia Susanto menyatakan, pemerintah ataupun lembaga non-pemerintah memiliki banyak program perumahan, namun hanya menyasar mereka yang berpenghasilan rendah dan belum memenuhi persyaratan secara khusus kepemilikan lahan.



"Program-program tersebut belum menjangkau mereka yang tinggal di permukiman informal, seperti mereka yang tinggal di daerah kumuh, bantaran sungai, bantaran rel kereta api, tanah pemerintah maupun perusahaan secara illegal," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More