From Nobody To Somebody: Bos Jalan Tol Jusuf Hamka dengan Penghasilan Rp5,5-Rp6,5 Miliar per Hari

Minggu, 18 Juni 2023 - 23:27 WIB
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka belakangan menjadi sorotan usai menagih utang ke negara. Namun tahukah kamu jika penghasilannya dari jalan tol bisa mencapai Rp5,5-Rp6,5 miliar per hari. Foto/Dok
JAKARTA - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka belakangan menjadi sorotan usai menagih utang ke negara sebesar Rp800 miliar. Namun tahukah kamu jika penghasilannya dari jalan tol bisa mencapai Rp5,5-Rp6,5 miliar per hari.



Dalam perjalanan karirnya, Jusuf Hamka sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), sebuah perusahaan kontraktor swasta yang menggarap banyak pembangunan jalan tol di Indonesia.



Kini Ia tercatat memiliki sebagai besar saham di CMPN yang memegang konsesi atas tujuh ruas jalan tol di Pulau Jawa. Dalam sebuah tayangan short YouTube, Ia membeberkan bahwa pendapatan Jalan Tol bisa mencapai Rp6 miliar dalam satu hari. Angka ini diperoleh dari pendapatan 6 ruas jalan tol yang dimiliki CMPN.



"Seluruh Indonesia dari 6 ruas tol itu kurang lebih 1 hari bisa mungkin Rp5,5 sampai Rp6 miliar. Tergantung traffic (kepadatan lalu lintas)," kata Jusuf Hamka.

Ia mencontohkan, seperti pendapatan yang dihasilkan untuk ruas Tol Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono bisa mencapai Rp6 miliar dalam satu hari. Namun CMPN hanya menerima 55% sesuai dengan kepemilikan saham yakni di angka sekitar Rp3,3 miliar.

“Satu harinya dapat Rp6 miliar. Terus bagian kepada kami 55 persen, Rp3,3 Miliar untuk grup kami,” tutur Jusuf Hamka dalam tayangan tersebut.

Meski begitu modal yang dipakai untuk membangun jalan tol juga sangat besar dengan kisaran satu kilometer jalan tol saja bisa mencapai sebesar Rp700 miliar. Beberapa ruas tol yang telah dibangun oleh CMPN yakni di antaranya Tol Depok Antasari, Tol Soreang – Pasir Koja, Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan, dan Tol Waru – Juanda.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More