Jusuf Hamka Menantang Balik Pemerintah: Bisa Buktikan CMNP Utang ke Negara, Saya Kasih Rp70 T

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:58 WIB
loading...
Jusuf Hamka Menantang Balik Pemerintah: Bisa Buktikan CMNP Utang ke Negara, Saya Kasih Rp70 T
Bos jalan tol, Jusuf Hamka menantang balik pemerintah, setelah sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menyinggung soal BLBI saat menjelaskan utang pemerintah ke CMNP yang belum dibayar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bos jalan tol, Jusuf Hamka menepis tudingan bahwa perusahaan miliknya memiliki utang ke Negara. Hal ini setelah sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) saat menjelaskan kenapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp179,5 miliar belum juga dibayarkan.



Menkeu juga menyebut, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga perlu melihat kepentingan negara dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor BLBI.



Menanggapi hal itu Jusuf Hamka berani menantang pemerintah, apabila bisa membuktikan perusahaanya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang ke negara, dirinya bersedia membayar 100 kali lipatnya.

"Kalau (dituduh berutang ke negara) Rp700 miliar gua kasih 100 kali lipat jadi Rp70 triliun bos, tapi harus terbukti. Kalau tidak terbukti cukup bayar saya Rp1 saja," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Karena Jusuf Hamka berikukuh bahwa saat ini keputusan Mahkamah Agung (MA) telah berstatus keputusan hukum tetap, yang menetapkan Pemerintah untuk membayar hutangnya ke CMNP beserta bunganya.

"Saya menang di MA, kalau saya menang, terus saya punya utang. Ngapain buat berita acara kesepakatan bos, ngapain saya dipanggil, diminta diskon pula, sudahlah jangan debat kusir, jangan membulat," sambungnya.

Berdasarkan putusan MA, maka Pemerintah diharuskan membayar utang ke CMNP sekitar Rp179,46 miliar. Terdiri dari pokok deposito sekitar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih Rp76,08 miliar, serta membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.

"Bu Menteri saya hanya mohon belas kasihan, pak Jokowi sudah kooperatif, pak Menko Sudah Kooperatif, Bu Menteri (Keuangan) saya minta tolong, saya cuma rakyat. Kalau itu memang hak saya mohon dikembalikan, kalau tidak ya sudah saya ngadu ke tuhan saja," kata Jusuf Hamka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3572 seconds (0.1#10.140)