MNC Vision Gelar RUPST dan RUPSLB, Dirut IPTV: 2022 Adalah Tahun Penuh Peluang

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:14 WIB
Direktur Utama IPTV, Ade Tjendra mengatakan, 2022 adalah tahun yang penuh dengan peluang karena kami berhasil melakukan kolaborasi dengan negara tetangga kami, Malaysia. Foto/Dok
JAKARTA - PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST ) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 20 Juni 2023. RUPST telah menerima Laporan Tahunan Perseroan dan menyetujui Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

“2022 adalah tahun yang penuh dengan peluang karena kami berhasil melakukan kolaborasi dengan negara tetangga kami, Malaysia dan juga memulai kemitraan kami dengan pemain terkemuka di industri untuk addressable TV advertising di Indonesia," ujar Direktur Utama IPTV, Ade Tjendra dalam keterangannya, Kamis (31/6/2023).





"Kami senang dengan apa yang telah dicapai Perseroan sepanjang tahun ini dan menantikan usaha-usaha yang lebih menarik di tahun-tahun mendatang. Didukung dengan tim yang solid serta sinergi yang baik dari grup MNC Media, kami yakin dapat memberikan banyak manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat,” sambungnya.



RUPST juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk mengaudit pembukuan Perusahaan sampai dengan 31 Desember 2023. Selain itu, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.

Selanjutnya, RUPSLB menyetujui perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang pengumuman Neraca dan Laporan Laba/Rugi Perseroan agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

RUPSLB juga menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan.

RUPST juga menyetujui susunan Dewan Komisaris dan Direksi IPTV sebagai berikut:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More