Pelabuhan Merak Tak Layani Penumpang hingga 31 Mei 2020

Rabu, 29 April 2020 - 14:29 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mematuhi kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan hanya menyediakan layanan penyeberangan untuk angkutan logistik. Foto/Dok
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mematuhi kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan hanya menyediakan layanan penyeberangan untuk angkutan logistik. Ditambah serta menghentikan sementara layanan penumpang dan kendaraan golongan I - VI hingga 31 Mei 2020.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyatakan, bahwa di tengah situasi pandemik Covid-19 ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan (people first). Lantaran hal itu ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal secara ketat.



Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari larangan mudik Pemerintah, ASDP akan mentaati Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dimana hingga tanggal 31 Mei 2020, ASDP menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.

"Pada Minggu (26/4) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," ujar Ira di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!