Cihuy, BPD Dapat Guyuran Rp11,5 T tanpa Embel-Embel Persyaratan

Senin, 27 Juli 2020 - 10:14 WIB
Dia melanjutkan, dalam penyaluran dana ini tidak ada persyaratan apa-apa kecuali harus menyalurkan kreditnya kepada sektor-sektor produktif. Sehingga pemulihan ekonomi bisa dilakukan cepat.

"Kita inginkan BPD bisa memberikan kredit murah kepada sektor usaha agar bisa membangkitkan usahanya yang terdampak, terutama di daerah," jelasnya.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, implementasi dari program penempatan dana pemerintah sudah diatur dalam PMK 70 2020 dan telah disertakan pula dalam perubahan.

"Ini merupakan program lanjutan dengan program kerja sama antara bank pembangunan daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN)," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!