Kemenhub Perpanjang Kewenangan Sertifikasi Kapal BKI
Rabu, 12 Juli 2023 - 23:29 WIB
Kemenhub memperpanjang kewenangan PT BKI. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut memperpanjang kewenangan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero sebagai lembaga inspeksi dan sertifikasi kapal berbendera Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menyebut tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional.
"Pendelegasian ini juga diharapkan sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada PT BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional IACS," kata Arif Toha usai penandatanganan kerja sama, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: KPK Kantongi Informasi Uang Suap Proyek Kereta Api Mengucur ke Petinggi Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menyebut tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional.
"Pendelegasian ini juga diharapkan sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada PT BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional IACS," kata Arif Toha usai penandatanganan kerja sama, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: KPK Kantongi Informasi Uang Suap Proyek Kereta Api Mengucur ke Petinggi Kemenhub
Lihat Juga :