Pertashop Merugi, Pengamat: Salurkan Pertalite Bukan Solusi
Kamis, 20 Juli 2023 - 14:00 WIB
JAKARTA - Bisnis Pertashop sebagai outlet penjualan bahan bakar minyak ( BBM ) nonsubsidi belakangan ini jadi sorotan karena banyak yang mati suri. Kendati demikian, wacana membolehkan Pertashop menyalurkan BBM bersubsidi seperti Pertalite dinilai bukan solusi.
"Persoalan yang dikeluhkan pengusaha Pertashop tidaklah dengan serta merta harus diatasi dengan menjadikan Pertashop juga ikut menyalurkan BBM bersubsidi," ujar pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria
di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Menurut dia, sangat tidak tepat jika ada wacana untuk mengalihkan penyaluran Pertalite dari SPBU ke Pertashop. Sebab, tugas itu sudah diwakili keberadaan SPBU di seluruh wilayah Indonesia yang sejak awal dirancang untuk menyalurkan segala jenis BBM dan sudah memenuhi segala ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku. "Masalah yang dialami pengusaha Pertashop pada intinya adalah kurang lakunya BBM nonsubsidi yang dijualnya," tegas Sofyano.
Dia berpendapat, hal itu tak lepas dari kondisi saat ini di mana Pertashop "di kelilingi" penjual BBM nonsubsidi tak resmi yang dengan bebas bisa menjual BBM nonsubsidi, atau bahkan BBM penugasan seperti Pertalite. "Ini yang mesti dibenahi. Pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM dan juga BPH Migas harusnya mampu mencegah rembesnya Pertalite ke 'Pertamini' atau 'Pertabotol' yang jadi penyebab tidak lakunya Pertashop," tandasnya.
Keberadaan penjual BBM tak resmi ini menurutnya perlu ditertibkan. Penjual BBM tak resmi ini menurutnya perlu dibisa dan dijadikan sebagai mitra Pertamina dalam menyalurkan BBM nonsubsidi dalam skala yang sesuai. Dia menambahkan, Pertamina juga harus meninjau kembali ketentuan tentang sarana dan fasilitas yang wajib dibangun pada Pertashop dengan harapan beban pengusaha Pertashop bisa ditekan serendah mungkin.
Sofyano juga meminta Pertamina memperhatikan betul soal jarak antara SPBU dengan Pertashop yang pada awalnya ditetapkan minimal 10 km dan jarak antar-Pertashop yang idealnya sekitar 5 km. Aturan jarak ini menurutnya wajib dilaksanakan dengan konsisten untuk mengurangi potensi rugi pihak-pihak yang menyalurkan BBM.
"Terakhir, Pertashop harus menjadi peluang bisnis bagi UKM dan mempermudah masyarakat khususnya masyarakat perdesaan dalam memperoleh BBM. Karenanya keberadaan Pertashop ini harus mendapat perhatian dan dukungan penuh pemerintah, misalnya dikenakan bunga rendah jika menggunakan kredit dan juga bebas dari pungutan resmi lainnya," tutupnya.
"Persoalan yang dikeluhkan pengusaha Pertashop tidaklah dengan serta merta harus diatasi dengan menjadikan Pertashop juga ikut menyalurkan BBM bersubsidi," ujar pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria
di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Menurut dia, sangat tidak tepat jika ada wacana untuk mengalihkan penyaluran Pertalite dari SPBU ke Pertashop. Sebab, tugas itu sudah diwakili keberadaan SPBU di seluruh wilayah Indonesia yang sejak awal dirancang untuk menyalurkan segala jenis BBM dan sudah memenuhi segala ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku. "Masalah yang dialami pengusaha Pertashop pada intinya adalah kurang lakunya BBM nonsubsidi yang dijualnya," tegas Sofyano.
Dia berpendapat, hal itu tak lepas dari kondisi saat ini di mana Pertashop "di kelilingi" penjual BBM nonsubsidi tak resmi yang dengan bebas bisa menjual BBM nonsubsidi, atau bahkan BBM penugasan seperti Pertalite. "Ini yang mesti dibenahi. Pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM dan juga BPH Migas harusnya mampu mencegah rembesnya Pertalite ke 'Pertamini' atau 'Pertabotol' yang jadi penyebab tidak lakunya Pertashop," tandasnya.
Keberadaan penjual BBM tak resmi ini menurutnya perlu ditertibkan. Penjual BBM tak resmi ini menurutnya perlu dibisa dan dijadikan sebagai mitra Pertamina dalam menyalurkan BBM nonsubsidi dalam skala yang sesuai. Dia menambahkan, Pertamina juga harus meninjau kembali ketentuan tentang sarana dan fasilitas yang wajib dibangun pada Pertashop dengan harapan beban pengusaha Pertashop bisa ditekan serendah mungkin.
Sofyano juga meminta Pertamina memperhatikan betul soal jarak antara SPBU dengan Pertashop yang pada awalnya ditetapkan minimal 10 km dan jarak antar-Pertashop yang idealnya sekitar 5 km. Aturan jarak ini menurutnya wajib dilaksanakan dengan konsisten untuk mengurangi potensi rugi pihak-pihak yang menyalurkan BBM.
"Terakhir, Pertashop harus menjadi peluang bisnis bagi UKM dan mempermudah masyarakat khususnya masyarakat perdesaan dalam memperoleh BBM. Karenanya keberadaan Pertashop ini harus mendapat perhatian dan dukungan penuh pemerintah, misalnya dikenakan bunga rendah jika menggunakan kredit dan juga bebas dari pungutan resmi lainnya," tutupnya.
(fjo)
tulis komentar anda