Biaya Transaksi QRIS Naik, BI Tegaskan Tak Kantongi Sepeser pun
Kamis, 20 Juli 2023 - 18:07 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia ( BI ) selaku pembuat kebijakan menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% dalam penggunaan QRIS untuk usaha mikro. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono menjelaskan, BI tak mengambil seperser pun potongan QRIS karena ekosistem sistem pembayaran adalah industri.
“BI enggak terima apa pun soal commercial dan kita tidak menerima pendapatan dari kenaikan MDR transaksi QRIS untuk usaha mikro,” ujar Dicky saat temu media, dikutip Kamis (20/7/2023).
Dicky juga sempat menjelaskan bahwa sebelum pandemi, sejatinya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,7%. Kemudian pandemi melanda dan sebagai respons, pemerintah memutuskan MDR untuk UMI ditetapkan 0%.
Baru mulai 1 Juli 2023, BI memutuskan MDR UMI ditetapkan sebesar 0,3%. Meski ada penyesuaian, ditegaskan angka ini masih lebih rendah dari tarif sebelum pandemi maupun dibandingkan dengan yang lainnya.
Penetapan tarif dijelaskan sudah melalui pengkajian dengan mempertimbangkan nilai keekonomian. Tarif lebih ditujukan untuk mengganti berbagai investasi dan biaya operasional yang terlibat dalam pengembangan transaksi QRIS.
Mulai dari penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar dan lainnya. "Itu semua ada kajian cari titik keekonomian," tegas dia.
Dia menegaskan jika BI hanya selaku pembuat kebijakan. Penyesuaian biaya QRIS ditegaskan tidak memberikan pendapatan apa pun kepada bank sentral.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk menutup biaya yang timbul.
Beberapa manfaat penyesuaian tarif MDR ini disebutkan antara lain percepatan disbursement dana ke merchant. Kemudian keberlangsungan penyelenggaraan layanan QRIS, perluasan akseptasi merchant, memperluas akses pasar dan peningkatan pelaksanaan sosialisasi serta edukasi oleh PJP.
Volume transaksi QRIS pada Mei mencapai 184,3 juta, sementara dari Januari-Mei 2023 mencapai 744 juta transaksi dengan nominal Rp18,1 triliun. Sementara jumlah jasa penyedia pembayaran mencapai 97 yang terdiri dari 63 bank dan 34 nonbank.
“BI enggak terima apa pun soal commercial dan kita tidak menerima pendapatan dari kenaikan MDR transaksi QRIS untuk usaha mikro,” ujar Dicky saat temu media, dikutip Kamis (20/7/2023).
Dicky juga sempat menjelaskan bahwa sebelum pandemi, sejatinya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,7%. Kemudian pandemi melanda dan sebagai respons, pemerintah memutuskan MDR untuk UMI ditetapkan 0%.
Baru mulai 1 Juli 2023, BI memutuskan MDR UMI ditetapkan sebesar 0,3%. Meski ada penyesuaian, ditegaskan angka ini masih lebih rendah dari tarif sebelum pandemi maupun dibandingkan dengan yang lainnya.
Penetapan tarif dijelaskan sudah melalui pengkajian dengan mempertimbangkan nilai keekonomian. Tarif lebih ditujukan untuk mengganti berbagai investasi dan biaya operasional yang terlibat dalam pengembangan transaksi QRIS.
Mulai dari penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar dan lainnya. "Itu semua ada kajian cari titik keekonomian," tegas dia.
Dia menegaskan jika BI hanya selaku pembuat kebijakan. Penyesuaian biaya QRIS ditegaskan tidak memberikan pendapatan apa pun kepada bank sentral.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk menutup biaya yang timbul.
Beberapa manfaat penyesuaian tarif MDR ini disebutkan antara lain percepatan disbursement dana ke merchant. Kemudian keberlangsungan penyelenggaraan layanan QRIS, perluasan akseptasi merchant, memperluas akses pasar dan peningkatan pelaksanaan sosialisasi serta edukasi oleh PJP.
Volume transaksi QRIS pada Mei mencapai 184,3 juta, sementara dari Januari-Mei 2023 mencapai 744 juta transaksi dengan nominal Rp18,1 triliun. Sementara jumlah jasa penyedia pembayaran mencapai 97 yang terdiri dari 63 bank dan 34 nonbank.
(uka)
tulis komentar anda