OJK Keluarkan Aturan Baru soal Juru Periksa Laporan Duit Perusahaan

Jum'at, 21 Juli 2023 - 11:45 WIB
OJK keluarkan aturan soal akuntan publik. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP). Aturan baru tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan, dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

Baca juga: Ekonomi Digital Indonesia Akan Tembus Rp1.937 Triliun, OJK Ungkap Kontribusi E-commerce



“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK No. 13/POJK.03/2017,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

Aman menjelaskan, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik, sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan-Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!