Transaksi QRIS Kini Kena Biaya 0,3%, Bos BI: Transaksi di Bawah Rp100 Ribu Gratis
Selasa, 25 Juli 2023 - 16:55 WIB
Gubernur BI, Perry Warjiyo menerangkan penetapan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro hanya dikenakan untuk transaksi dengan nominal Rp100 ribu ke atas. Foto/Dok
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja memutuskan tarif QRIS per 1 Juli 2023 yakni 0,3% untuk usaha mikro. Gubernur BI, Perry Warjiyo menerangkan penetapan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro hanya dikenakan untuk transaksi dengan nominal Rp100 ribu ke atas.
Baca Juga: Biaya Transaksi QRIS Naik, BI Tegaskan Tak Kantongi Sepeser pun
Untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, dipastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis. Dia menyebut, penetapan tarif ini adalah salah satu bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
"Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," ungkap Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Biaya Transaksi QRIS Naik, BI Tegaskan Tak Kantongi Sepeser pun
Untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, dipastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis. Dia menyebut, penetapan tarif ini adalah salah satu bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
"Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," ungkap Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Lihat Juga :