BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Shopee Indonesia Dorong Mitra dan Pengguna Terlindungi Jaminan Sosial

Senin, 31 Juli 2023 - 19:20 WIB
Bagi peserta yang sudah terdaftar, dapat memanfaatkan fitur pembayaran iuran di aplikasi shopee dengan cara berikut:

1. Buka aplikasi shopee.

2. Pilih menu pulsa, tagihan, dan tiket.

3. Pilih menu BPJS.

4. Pilih Operator: BPJS Ketenagakerjaan.

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

6. Pilih periode pembayaran.

7. Lakukan proses pembayaran.

Menutup kegiatan tersebut, Zainudin mengajak seluruh mitra shopee dan masyarakat pekerja dan untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan kanal daftar dan bayar yang saat ini sudah tersedia di aplikasi Shopee.

“Semoga dengan berbagai kemudahan yang diberikan lewat sinergi ini mampu mengakselerasi cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja sehingga semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” tutur Zainudin.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!