KAI Bakal Denda Penumpang yang Sengaja Bablas Langsung Tak Sesuai Tiket Tujuan
Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:59 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiket. Aturan tersebut akan berlaku mulai 3 Agustus 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dari tiket akan dikenakan sanksi denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Joni mengatakan aturan tersebut diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.
Adapun sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Joni juga mengatakan bahwa kondektur akan terus melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dari tiket akan dikenakan sanksi denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Joni mengatakan aturan tersebut diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.
Adapun sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Joni juga mengatakan bahwa kondektur akan terus melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
tulis komentar anda