Satgas Tangkap 434 Pinjol Ilegal yang Masih Berkeliaran
Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:56 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 menangkap 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal yang masih berkeliaran di dunia maya. Satgas kemudian menyerahkan hasil tangkapan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera diblokir.
Sejumlah website file sharing pinjol ilegal hasil temuan satgas antara lain, apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Play Store, facebook dan instagram.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," kata Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam pernyataan resminya, Kamis (3/8/2023).
Dengan temuan terbaru tersebut, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan sebanyak 6.894 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Lebih lanjut, untuk mengurangi masyarakat terdampak jerat pinjaman online ilegal, Satgas mengimbau masyarakat untuk menghindari tawaran pinjaman online yang tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, Satgas juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pinjaman online dengan proses yang sangat mudah dan cepat.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menggubris aplikasi pinjaman online yang meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, galeri, dan riwayat panggilan.
"Masyarakat juga diminta untuk menghindari bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya, serta berhati-hati terhadap penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan," imbuh Hudiyanto.
Terakhir, Satgas mengimbau masyarakat untuk menghindari tawaran pinjaman online yang identitas pengurus dan alamat kantornya tidak jelas. Juga, penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Sejumlah website file sharing pinjol ilegal hasil temuan satgas antara lain, apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Play Store, facebook dan instagram.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," kata Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam pernyataan resminya, Kamis (3/8/2023).
Dengan temuan terbaru tersebut, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan sebanyak 6.894 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Lebih lanjut, untuk mengurangi masyarakat terdampak jerat pinjaman online ilegal, Satgas mengimbau masyarakat untuk menghindari tawaran pinjaman online yang tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, Satgas juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pinjaman online dengan proses yang sangat mudah dan cepat.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menggubris aplikasi pinjaman online yang meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, galeri, dan riwayat panggilan.
"Masyarakat juga diminta untuk menghindari bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya, serta berhati-hati terhadap penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan," imbuh Hudiyanto.
Terakhir, Satgas mengimbau masyarakat untuk menghindari tawaran pinjaman online yang identitas pengurus dan alamat kantornya tidak jelas. Juga, penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
(nng)
tulis komentar anda