Divestasi 14% Saham Vale ke MIND ID Dipastikan Tinggal Finishing!

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 18:31 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, keputusan terkait divestasi saham PT Vale Indonesia (INCO) mendekati tahap akhir. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, keputusan terkait divestasi saham PT Vale Indonesia (INCO) mendekati tahap akhir. Divestasi 14% saham Vale Indonesia kepada negara melalui MIND ID saat ini tinggal finishing.

"Jadi Vale ini tinggal finishing. Sekarang tinggal B to B aja mengenai divestasi," jelas Menteri ESDM, Arifin ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/8/2023).





Pada prinsipnya, lanjut Arifin, perusahaan berkode emiten INCO itu telah setuju untuk melepas atau mendivestasikan sahamnya lagi sebanyak 14%. "Prinsipnya, Vale sudah mau untuk melepas share-nya lagi sehingga totalnya 54 persen. Kan dulu sudah 40, nah sekarang 14 lagi," terangnya.



Asal tahu saja, kepemilikan saham Vale di Indonesia melalui MIND ID saat ini baru 20%, sedangankan milik publik yang tersebar di pasar saham Tanah Air sebesar 21,18%. Adapun kepemilikan saham publik tersebut merupakan hasil dari divestasi Vale sebelumnya.

Saat ini, pemegang saham Vale sendiri masih dipegang Vale Canada Limited (VCL) dengan komposisi 43,79%, kemudian Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) sebesar 15,03%.

Diungkapkan Arifin, mengenai skema join manajemennya harus mempertimbangan kepentingan ke depan dan kompetensi masing-masing. Katanya, hal ini juga mengacu pada rencana pengembangan yang diputuskan maanjemen.

"Misal investasi pengembangan kaya apa, visinya kaya apa, ini kan semua harus diputuskan maanjemen. Manajemen siapa? siapa nanti yang beli? Nah itu urusan b to b," pungkas Arifin.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia saat ini terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.

Pelepasan tambahan 14% saham Vale merupakan syarat perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More