Perbandingan UMR Indonesia dan Singapura: Gaji Cleaning Service di Negeri Singa Paling Kecil Rp14,8 Juta

Minggu, 06 Agustus 2023 - 12:20 WIB
Pekerja sektor kebersihan di Singapura dapat gaji paling rendah Rp14,8 juta. Foto/CNA
JAKARTA - Upah minimum regional ( UMR ) Indonesia jika dibandingkan dengan Singapura memang sangat njomplang. Pasalnya, UMR atau UMP Indonesia paling besar hanya berkisar Rp5,2 juta yang ditetapkan di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sementara ada daerah yang mematok UMR lewat upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1,9 juta.



UMR atau UMP di Indonesia besarannya bervariasi di setiap wilayah, berdasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan (mengacu UU Ciptaker). UMR ditetapkan oleh sejumlah pemangku kepentingan, seperti Disnaker, pemda, asosiasi buruh, dan pengusaha.



UMR yang kini menjadi UMP (upah minimum provinisi) menjadi patokan bagi perusahaan untuk memberikan gaji terendah. Umumnya diberikan kepada para pekerja dengan kompetensi yang sederhana, seperti pekerja pabrik, penjaga toko, pelayan restoran, petugas kebersihan, petugas keamanan atau satpam dll.

Meski Indonesia memiliki aturan soal UMR, namun fakta di lapangan banyak pekerja di berbagai sektor yang masih menerima upah di bawah UMR yang diberlakukan masing-masing daerah. Ada banyak faktor kondisi itu terjadi, salah satunya adalah skala dan kondisi keuangan perusahaan.

Sementara di Singapura umumnya memang tidak menerapkan undang-undang atau peraturan upah minimum wajib. Upah minimal disepakati antara para pihak melalui kesepakatan atau negosiasi perundingan bersama.

Namun, belum lama ini Singapura mengikuti model upah progresif atau The Progressive Wage Model (PMW). PMW menjadi acuan sejumlah sektor usaha di singapura dalam memberikan upah kepada para pekerjanya.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower) menetapakan besaran upah minimal untuk masing-masing sektor usaha. Di sektor kebersihan misalnya, Pemerintah Singapura membagi tiga jenis usaha kebersihan berdasarkan tempat kerja, yaitu golongan I (di kantor dan gedung-gedung bisnis), golongan II (tempat makan-minum/restoran), dan golongan III (pemelirahaan).

UMR paling rendah di sektor ini adalah Sin$1.312 atau Rp14,8 juta (golongan I dan II). Sementara upah terendah di golongan III adalah Sin$ 1.530 atau Rp17,2 juta (kurs Rp11.300).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More