Kemenperin Kaji Insentif Tambahan Mobil Hybrid Berbasis Emisi

Selasa, 08 Agustus 2023 - 22:25 WIB
Kemenperin sedang mengkaji pemberian tambahan insentif untuk kendaraan hybrid. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) sedang mengkaji pemberian tambahan insentif untuk kendaraan hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) di luar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 6% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengakui HEV memang dapat mengurangi emisi secara signifikan. Bahkan, saat ini, ada model HEV dengan emisi mencapai 75 gram/kilometer (km).



Berdasarkan hal tersebut, dia menyatakan bahwa pihaknya sedang menjajaki pemberian award kepada mobil hybrid. Namun, basisnya bukan pajak, melainkan emisi karbon yang dikeluarkan.

"Ini akan menjadi tambahan insentif mobil hybrid selain PPnBM 6% sesuai PP 74 Tahun 2021. Aturan ini akan dirilis secepatnya," ungkapnya dalam diskusi bertajuk Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (8/8/2023).



Taufiek juga mengungkapkan, penjualan HEV saat ini memang lebih tinggi dibandingkan penjualan BEV. Alasannya sederhana, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pengecasan baterai saat membawa HEV menempuh jarak jauh.

"Adapun jika memakai BEV, konsumen harus memperhitungkan daya baterai dan infrastruktur pengisian di tengah perjalanan," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan HEV mencapai 17.280 unit per Juni 2023, dengan porsi 3,4% terhadap total pasar. Jumlah ini jauh melebihi BEV yang hanya 5.850 unit.

Penjualan HEV sampai Juni 2023 sudah melampaui torehan sepanjang 2022 yang mencapai 10.344 unit. Ini disebabkan hadirnya dua model baru, Toyota Innova Zenix dan Yaris Cross.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More