Kemenperin Kaji Insentif Tambahan Mobil Hybrid Berbasis Emisi
Selasa, 08 Agustus 2023 - 22:25 WIB
Kemenperin sedang mengkaji pemberian tambahan insentif untuk kendaraan hybrid. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) sedang mengkaji pemberian tambahan insentif untuk kendaraan hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) di luar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 6% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengakui HEV memang dapat mengurangi emisi secara signifikan. Bahkan, saat ini, ada model HEV dengan emisi mencapai 75 gram/kilometer (km).
Baca Juga: Buka-bukaan Biaya Bikin Yaris Cross Hybrid, Toyota Sudah Gelontorkan Rp2,5 Triliun
Berdasarkan hal tersebut, dia menyatakan bahwa pihaknya sedang menjajaki pemberian award kepada mobil hybrid. Namun, basisnya bukan pajak, melainkan emisi karbon yang dikeluarkan.
"Ini akan menjadi tambahan insentif mobil hybrid selain PPnBM 6% sesuai PP 74 Tahun 2021. Aturan ini akan dirilis secepatnya," ungkapnya dalam diskusi bertajuk Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengakui HEV memang dapat mengurangi emisi secara signifikan. Bahkan, saat ini, ada model HEV dengan emisi mencapai 75 gram/kilometer (km).
Baca Juga: Buka-bukaan Biaya Bikin Yaris Cross Hybrid, Toyota Sudah Gelontorkan Rp2,5 Triliun
Berdasarkan hal tersebut, dia menyatakan bahwa pihaknya sedang menjajaki pemberian award kepada mobil hybrid. Namun, basisnya bukan pajak, melainkan emisi karbon yang dikeluarkan.
"Ini akan menjadi tambahan insentif mobil hybrid selain PPnBM 6% sesuai PP 74 Tahun 2021. Aturan ini akan dirilis secepatnya," ungkapnya dalam diskusi bertajuk Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Lihat Juga :