DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:02 WIB
loading...
DJP Kejar Pajak Digital,...
Dari tujuh perusahaan digital yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, hanya satu yang bergerak di sektor olahraga, yakni Strava. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dari tujuh perusahaan digital yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE , hanya satu yang bergerak di sektor olahraga, yakni Strava.

Penunjukan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama para pelari, pesepeda, hingga pecinta olahraga yang menggunakan aplikasi kebugaran . Nantinya pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia dikenai PPN sebesar 11%.

Hal itu menyusul penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut PPN PMSE. Pengenaan pajak tersebut bukan karena aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi Strava secara umum, melainkan karena adanya transaksi pembelian layanan digital berbayar yang dilakukan konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya

Totalnya ada tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (AI). Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lain sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.

Strava Jadi Satu-satunya Aplikasi Olahraga

Strava menjadi satu-satunya aplikasi olahraga yang resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE pada penyesuaian daftar pemungut yang dilakukan pada Mei 2026. Dengan status tersebut, Strava wajib memungut PPN atas layanan digital berbayar (subscription) yang dijual kepada pengguna di Indonesia.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pengguna versi gratis Artinya, hanya pelanggan yang berlangganan paket premium atau fitur berbayar yang akan dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
KPK Usut Dugaan Aliran...
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP
KPK Sita Uang hingga...
KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
Rekomendasi
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Berita Terkini
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
Infografis
Keep in Chat, Fitur...
Keep in Chat, Fitur Baru Aplikasi WhatsApp untuk Pengguna
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved