Agusman Resmi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Baru, Begini Tugas Lengkapnya
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 14:07 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi kedatangan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru. Adapun, Agusman terpilih menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Usai dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu, departemen yang dibawahi Agusman memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan, penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan.
“Serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah,” kata Agusman dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Agusman menjabarkan, ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan khusus (sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi atau fintech lending dan paylater, perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.
Secara rinci, lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan Kepala Eksekutif PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PMI).
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek prudential dan mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML, agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Agusman.
Lebih lanjut, Agusman mengungkapkan sejumlah strategi yang akan dilakukan untuk mengembangkan sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya antara lain, penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
Usai dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu, departemen yang dibawahi Agusman memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan, penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan.
“Serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah,” kata Agusman dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Agusman menjabarkan, ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan khusus (sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi atau fintech lending dan paylater, perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.
Secara rinci, lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan Kepala Eksekutif PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PMI).
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek prudential dan mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML, agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Agusman.
Lebih lanjut, Agusman mengungkapkan sejumlah strategi yang akan dilakukan untuk mengembangkan sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya antara lain, penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
tulis komentar anda