Menaker bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru bagi Pekerja Migran

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikan Menaker dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah, Jum’at (25/8/2023).

Menaker Ida menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya. Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

Terlebih pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Permenaker 4/2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. 7 di antaranya merupakan manfaat baru dan 9 manfaat lain nilainya bertambah.

Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua. Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut.

"Pemerintah sudah membentuk dua badan, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apapun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini yaitu Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.





Namun dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebut baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI sebelum berangkat ke negara penempatan harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri, tetap bisa mendaftar melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran

Menurutnya hal ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More