Menaker bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru bagi Pekerja Migran
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:55 WIB
Sementara itu untuk manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Seluruh manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan.
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.
Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya, mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja," papar Zainudin.
Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal klaim elektronik yang diyakini mampu mempermudah PMI dalam memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Fitur tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id
Informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175.
Zainudin berharap dengan adanya dorongan dari pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan beragam kemudahan akses sehingga semakin banyak PMI yang terlindungi.
"Tentu hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak. Seperti hari ini ada Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan juga pihak perbankan. Semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang berujung pada terwujudnya kesejahteraan mereka," kata Zainudin.
Seluruh manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan.
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.
Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya, mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja," papar Zainudin.
Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal klaim elektronik yang diyakini mampu mempermudah PMI dalam memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Fitur tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id
Informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175.
Zainudin berharap dengan adanya dorongan dari pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan beragam kemudahan akses sehingga semakin banyak PMI yang terlindungi.
"Tentu hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak. Seperti hari ini ada Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan juga pihak perbankan. Semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang berujung pada terwujudnya kesejahteraan mereka," kata Zainudin.
(ars)
Lihat Juga :
tulis komentar anda