Emas Antam Hari Ini Turun Rp1.000 per Gram, Berikut Rincian Harganya
Selasa, 05 September 2023 - 09:20 WIB
Harga emas batangan Antam terpantau melemah Rp1.000 per gram pada perdagangan hari ini. Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam hari ini per 5 September 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang ( Antam ) terpantau melemah Rp1.000 ke level Rp1.075.000 per gram pada perdagangan hari ini, Selasa (5/9/2023). Hal yang sama juga terjadi pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga melemah Rp1.000 menjadi Rp955.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Termurah Rp588.000
Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas Antam terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp587.500. Sedangkan untuk satuan 5 gram, dihargai Rp5.150.000, dan 10 gram Rp10.245.000. Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp50.895.000.
Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp507.820.000 dan Rp1.015.600.000. Baca Juga: Harga Emas Antam Stagnan di Akhir Pekan, Cek Rinciannya
Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Termurah Rp588.000
Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas Antam terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp587.500. Sedangkan untuk satuan 5 gram, dihargai Rp5.150.000, dan 10 gram Rp10.245.000. Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp50.895.000.
Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp507.820.000 dan Rp1.015.600.000. Baca Juga: Harga Emas Antam Stagnan di Akhir Pekan, Cek Rinciannya
Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Lihat Juga :