PGN Belum Laksanakan Penyesuaian Harga Gas Industri Non HGBT

Kamis, 07 September 2023 - 13:44 WIB
Terkait adanya dinamika mengenai penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu), saat ini PGN belum menyesuaikan harga gas tersebut. (Foto: dok PGN)
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) berusaha untuk terus mewujudkan komitmen dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang handal dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.

Dengan dinamika mengenai rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu) saat ini PGN belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT. Sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan yang beragam seperti dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.

Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.

Perlu diketahui bahwa kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru, dimana kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.



Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas. Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu sebagai berikut:

1. Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM

2. Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan

3. Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan bahwa komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua adalah harga pasokan, dan yang ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More