Barang Impor China Kini Tak Sembarang Bisa Dijajakan di E-commerce
Senin, 25 September 2023 - 17:58 WIB
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pihaknya akan membuat positive list untuk membatasi produk-produk impor yang masuk ke Tanah Air.
"Kita dulu sebut negative list, sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Diatur, misalnya batik. Di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu," paparnya.
Selain itu, produk impor juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri.
"Kalau makanan ada sertifikat halal. Kalau beauty harus ada (izin) POM-nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM. Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," tutur Zulhas.
Terakhir, dalam aturan anyar yang akan segera dirilis tersebut platform sosial media juga tidak diperbolehkan bertindak sebagai produsen. Mendag mengatakan revisi Permendag 50/2020 tersebut sudah diputuskan dan siap untuk ditandatangani.
"Kita dulu sebut negative list, sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Diatur, misalnya batik. Di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu," paparnya.
Selain itu, produk impor juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri.
"Kalau makanan ada sertifikat halal. Kalau beauty harus ada (izin) POM-nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM. Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," tutur Zulhas.
Terakhir, dalam aturan anyar yang akan segera dirilis tersebut platform sosial media juga tidak diperbolehkan bertindak sebagai produsen. Mendag mengatakan revisi Permendag 50/2020 tersebut sudah diputuskan dan siap untuk ditandatangani.
Lihat Juga :