Siasat Predatory Pricing Barang Impor China Kini Bisa Ditangkal

Senin, 25 September 2023 - 23:20 WIB
Revisi Permendag No.50 Tahun 2020 diharapkan bisa menekan predatory pricing produk impor. Foto/ilsutrasi
JAKARTA - Pemerintah terus melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) dari serbuan barang-barang impor , terutama dari China yang dijual lewat Tiktok Shop dengan harga super miring, alias murah. Salah satu upaya itu lewat revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 yang akan segera diteken.

Baca juga: Barang Impor China Kini Tak Sembarang Bisa Dijajakan di E-commerce



Beleid itu akan menjadi aturan main baru buat e-commerce yang beroperasi di Tanah Air. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa barang impor yang boleh masuk ke Indonesia dan dijual di e-commerce wajib di atas USD100 atau sekitar Rp1,5 juta. Artinya, barang-barang yang harganya di bawah itu haram dijual di ecommerce di Indonesia

"Arus barang sudah diatur gak boleh lagi di bawah USD100," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Tak hanya itu, serbuan barang impor dari China juga akan ditangkal lewat aturan positive list. Jadi, barang-barang yang boleh diimpor akan didaftar, sehingga produk yang tak masuk daftar tak boleh diimpor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!