Bursa Karbon Diluncurkan Hari Ini, Berikut 4 Poin Penting IDXCarbon
Selasa, 26 September 2023 - 07:50 WIB
JAKARTA - Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange ( IDXCarbon ) resmi diluncurkan pada Selasa (26/9/2023). Ini merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.
Bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah penyelenggara bursa karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau kuota emisi (allowance) dalam periode tertentu bagi pelaku usaha. Penetapan allowance dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, dan/atau kelebihan kuota emisi dari perusahaan wajib (compliance company).
SPE-GRK merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Secara sederhana, SPE-GRK adalah sertifikat kredit karbon berisi kegiatan pengurangan emisi, yang dapat diperdagangkan di tingkat domestik maupun mancanegara.
"IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. IDXCarbon berupaya memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia," kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam keterangannya di IDXCarbon, dikutip Selasa (26/9/2023).
Terdapat dua mekanisme utama perdagangan di IDXCarbon. Pertama adalah mekanisme allowance market atau perdagangan karbon bersifat wajib (compliance/mandatory market), dan offset market (voluntary market) yakni pasar sertifikat aneka proyek pengurangan emisi.
Allowance market menggunakan skema cap-and-trade yang mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha, serta antar-pelaku usaha. Pemerintah memberikan cap atau Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU) berupa alokasi kuota emisi (allowance) kepada para pelaku usaha penghasil emisi untuk periode tertentu.
Pelaku usaha yang melepaskan emisi lebih besar dari batas atas (melewati cap) maka dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang memiliki kelebihan cap.
Bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah penyelenggara bursa karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau kuota emisi (allowance) dalam periode tertentu bagi pelaku usaha. Penetapan allowance dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, dan/atau kelebihan kuota emisi dari perusahaan wajib (compliance company).
SPE-GRK merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Secara sederhana, SPE-GRK adalah sertifikat kredit karbon berisi kegiatan pengurangan emisi, yang dapat diperdagangkan di tingkat domestik maupun mancanegara.
"IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. IDXCarbon berupaya memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia," kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam keterangannya di IDXCarbon, dikutip Selasa (26/9/2023).
Terdapat dua mekanisme utama perdagangan di IDXCarbon. Pertama adalah mekanisme allowance market atau perdagangan karbon bersifat wajib (compliance/mandatory market), dan offset market (voluntary market) yakni pasar sertifikat aneka proyek pengurangan emisi.
Allowance market menggunakan skema cap-and-trade yang mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha, serta antar-pelaku usaha. Pemerintah memberikan cap atau Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU) berupa alokasi kuota emisi (allowance) kepada para pelaku usaha penghasil emisi untuk periode tertentu.
Pelaku usaha yang melepaskan emisi lebih besar dari batas atas (melewati cap) maka dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang memiliki kelebihan cap.
Lihat Juga :
tulis komentar anda