Harga Emas Hari Ini Naik Jadi Rp1.047.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkapnya
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 10:45 WIB
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Sabtu (7/10/2023), terpantau kembali naik Rp4.000 per Gram, berikut rincian harga lengkapnya. Foto/Dok
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang ( Antam ) hari ini, Sabtu (7/10/2023), terpantau kembali naik Rp4.000, di level Rp1.047.000 per gram. Sama halnya pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga turun Rp4.000 di level Rp924.000 per gram.
Baca Juga: Rusia Dihujam Sanksi Bikin Banyak Negara Pulangkan Cadangan Emasnya
Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas Antam terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp573.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp5.010.000, dan 10 gram Rp9.965.000.
Baca Juga: Kilau Emas Meredup, Hari Ini Stagnan di Harga Rp1.043.000 per Gram
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp49.495.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp493.820.000 dan Rp987.600.000.
Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca Juga: Rusia Dihujam Sanksi Bikin Banyak Negara Pulangkan Cadangan Emasnya
Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas Antam terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp573.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp5.010.000, dan 10 gram Rp9.965.000.
Baca Juga: Kilau Emas Meredup, Hari Ini Stagnan di Harga Rp1.043.000 per Gram
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp49.495.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp493.820.000 dan Rp987.600.000.
Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Lihat Juga :