Surat Utang Syariah Negara Dilelang Hari Ini, Target Kantongi Dana Segar Rp8 T

Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:43 WIB
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020 yaitu mencapai Rp8 Triliun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari ini. Adapun Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020 yaitu mencapai Rp8 Triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, ada lima seri SBSN yang akan dilelang yaitu SPN-S 05022021 (new issuance), PBS-027 (reopening), PBS-026 (reopening), PBS-025 (reopening), dan PBS-028 (reopening). "Jatuh tempo sukuk yang dilelang bervariasi mulai dari 6 bulan hingga tenor terpanjang adalah 26 tahun," kata Luky di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

(Baca Juga: Didominasi SBN, Utang Pemerintah Juni 2020 Tembus Rp5.264,07 Triliun )

Dia melanjutkan, surat utang syariah ini dilelang dengan cara diskonto, imbalan 6,5% hingga 7,75%. Semua seri sukuk negara ini akan menggunakan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 dan Barang Milik Negara.

"Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price)," katanya.



Pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yangMembahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

(Baca Juga: BI Punya Andil Bikin Kinerja Lelang Surat Utang Jadi Moncer )

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More