Debitur KUR BRI Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 19 Oktober 2023 - 10:25 WIB
BRI dan BPJS Ketenagakerjaan kolaborasi memberikan perlindungan bagi debitur UMKM. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bank BRI dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penerima KUR dan kerja sama Layanan Jasa Kustodian. Kerja sama ini dilaksanakan di BRILiaN Club BRI, pada Rabu (18/10/2023) dan ditandatangani oleh masing-masing Direktur Utama dan didampingi oleh jajaran direksi kedua belah pihak.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan kerja sama ini didasari oleh BRI yang merupakan bank yang memiliki portfolio UMKM terbesar di Indonesia. Per akhir Juni 2023, nasabah UMKM BRI tercatat 15.8 juta, termasuk didalamnya 9.4 juta nasabah KUR yang meliputi 9.1 juta KUR Mikro dan 248 ribu KUR Kecil.

"Diharapkan dengan adanya kerja sama ini akan meningkatkan awareness para debitur KUR akan pentingnya perlindungan dari pemerintah ini," ujar Sunarso dalam keterangan resmi, Kamis (19/10/2023).





Sinergi antara BRI dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kali ini saja. Beberapa kerja sama yang sedang berjalan antara lain pelayanan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh unit kerja BRI, pelayanan pembayaran atau klaim jaminan sosial tenaga kerja, kerja sama dalam pemberian subsidi rumah melalui manfaat layanan tambahan serta layanan perbankan lainnya.

Sunarso juga mengatakan bahwa BRI menyambut baik ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa para pelaku UMKM, khususnya Penerima KUR, dapat diikutkan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini melengkapi dukungan BRI kepada para pelaku UMKM, khususnya Penerima KUR, serta mendukung peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM, terlebih yang ditawarkan adalah perlindungan untuk kecelakaan kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan kematian (Jaminan Kematian).

Di samping itu, kerja sama ini sesuai dengan instruksi pemerintah terkait Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More