Tanggapi Saran Ombudsman, Arya Sinulingga: Masak Orang Luar yang Mengawasi Perusahaan Pemerintah

Rabu, 05 Agustus 2020 - 17:05 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan saran perbaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal polemik rangkap jabatan dan rangkap penghasilan sejumlah komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Ombudsman menyarankan Jokowi segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ombudsman menilai Presiden perlu memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN, serta pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini perlu dipertegas dalam perpres yang disarankan.



Menaggapi itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, rekomendasi Ombudsman adalah wajar karena belum ada aturan baku ihwal pengangkatan komisaris dan direksi BUMN. Bahkan, dia menyebut Kementerian BUMN akan mengikuti regulasi jika sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

"Mereka kan mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk membuat regulasi. Artinya mereka juga melihat bahwa ini memang belum ada regulasi yang mengaturnya, dan kami dari kementerian jelas akan mematuhi semua regulasi yang ada," ujar Arya, Rabu (5/8/2020). ( Baca juga:Presiden Jokowi Diminta Buat Perpres Atasi Rangkap Jabatan di BUMN )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!