Tanggapi Saran Ombudsman, Arya Sinulingga: Masak Orang Luar yang Mengawasi Perusahaan Pemerintah

Rabu, 05 Agustus 2020 - 17:05 WIB
Kementerian BUMN, lanjut Arya, tetap berpegangan pada peraturan perundang-undangan saat menempatkan orang-orang yang menjadi petinggi sejumlah perusahaan pelat merah. Karena itu, dia sepakat bila kepala negara merumuskan aturan baru perihal syarat dan kriteria calon komisaris dan direksi BUMN.

Kendati demikian, Arya juga mengingatkan bahwa sebagai perusahaan negara pemberian jabatan komisaris ke pejabat negara adalah hal yang lazim dan bukan sesuatu yang buruk.

"Namanya perusahaan milik pemerintah, maka yang mengawasinya adalah pemerintah. Sama dengan swasta, perusahaan swasta yang mengawasinya pemilik saham. Jadi wajar sekali kalau pemerintah juga yang mengawasi BUMN tersebut sebagai komisaris," kata Arya.

Arya pun perpandangan bahwa dengan menempatkan orang-orang yang tepat akan mampu mewujudkan BUMN sebagai good corporate governance. Justru jabatan komisaris diserahkan seluruhnya kepada orang di luar pemerintahan akan muncul berbagai polemik yang justru kontraproduktif dengan tujuan pemerintah itu sendiri.

"Kalau tidak nanti siapa yang mengawasi mereka. Itu yang jadi problem selama ini rangkap jabatan karena harus ada yang mewakili pemerintah mengawasi jalannya perusahaan pemerintah. Masak orang lain, orang luar yang mengawasi perusahaan pemerintah dasarnya apa?" pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!