Menkop Teten dan Bos TikTok Bertemu Minggu Ini, Sinyal Kembali Bisnis di RI?
Selasa, 07 November 2023 - 14:00 WIB
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, pihaknya bakal segera menemui bos TikTok imbas ditutupnya platform sosial commerce tersebut. Rencananya Menkop Teten bakal segera menemui bos TikTok pada minggu-minggu ini.
Hal itu untuk membahas kelanjutan nasib platform sosial commerce TikTok Shop yang belum lama di blokir oleh pemerintah.
Sebab menurut Teten, pengoperasian platform sosial media (medsos) punya perizinan yang berbeda dengan platform sosial commerce atau penjualan ( e-commerce ). Sehingga kedua lini bisnis tersebut punya regulasi yang berbeda seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita belum tahu, kita dengerin dulu (rencana TikTok Shop buka lagi)," sambung Teten.
Sebelumnya, Tiktok Shop resmi menghentikan, operasionalnya di Indonesia sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Namun belakangan muncul narasi yang mengabarkan bahwa TikTok Shop bakal beroperasi kembali pada 10 November mendatang.
Penghentian operasional tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan.
Hal itu untuk membahas kelanjutan nasib platform sosial commerce TikTok Shop yang belum lama di blokir oleh pemerintah.
Sebab menurut Teten, pengoperasian platform sosial media (medsos) punya perizinan yang berbeda dengan platform sosial commerce atau penjualan ( e-commerce ). Sehingga kedua lini bisnis tersebut punya regulasi yang berbeda seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita belum tahu, kita dengerin dulu (rencana TikTok Shop buka lagi)," sambung Teten.
Sebelumnya, Tiktok Shop resmi menghentikan, operasionalnya di Indonesia sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Namun belakangan muncul narasi yang mengabarkan bahwa TikTok Shop bakal beroperasi kembali pada 10 November mendatang.
Penghentian operasional tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan.
(akr)
tulis komentar anda