Baru 7.800 Rumah MBR Terbangun di Jatim

Kamis, 12 Oktober 2017 - 11:26 WIB
Baru 7.800 Rumah MBR Terbangun di Jatim
Baru 7.800 Rumah MBR Terbangun di Jatim
A A A
SURABAYA - Pemerintah harus bekerja lebih giat untuk bisa menyediakan rumah bagi Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) di Jawa Timur (Jatim). Sampai pertengahan Oktober ini, para pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim baru bisa membangun 7.800 unit yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jatim.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Apersi Jatim Soepratno menuturkan, dengan sisa waktu sampai akhir tahun ini pihaknya terus mempercepat pembangunan rumah bagi MBR. Pihaknya berharap besar sampai akhir Desember nanti setidaknya ada 12.000 rumah MBR yang sudah dibangun.

“Problem tahun ini dalam membangun rumah MBR masih sama seperti tahun sebelumnya. Makanya percepatan itu sulit dilakukan untuk bisa menyediakan banyak pilihan rumah,” ujar Soepratno, Kamis (12/10/2017).

Dia mengatakan, faktor lahan memang menjadi kendala paling serius dalam penggadaan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah. Harga rumah yang tidak boleh di atas Rp125 juta menjadi kendala tersendiri. “Kalau beli lahannya saja lebih mahal tentu akan sulit dibangun. Ini menjadi tantangan serius bagi para pengembang,” ungkapnya.

Kawasan yang menjadi kantong-kantong pembangunan rumah MBR berada di sekitaran Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Bangkalan. Di empat kabupaten itu harga lahan sudah ikut naik drastis seperti di Surabaya. Makanya banyak para pengembang yang memilih mundur ketika mereka berhadapan dengan harga yang tak masuk akal.

Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menuturkan, sebenanya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 64/2016 dan Permendagri Nomor 55/2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non-Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi MBR di daerah dirasakan adanya bertentangan dengan peraturan pemerintah daerah.

Meskipun biaya BPHTB turun, tetapi sebenarnya dapat menggerakkan perekonomian, serta meningkatkan pendapatan daerah menjadi lebih tinggi. “Kami akan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pemerintah daerah mau menerapkan aturan PP tersebut yang diperuntukkan pembangunan perumahan bagi MBR ini,” katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3641 seconds (0.1#10.140)