Aturan Baru Pengupahan Buruh Terbit, Begini Respons Pengusaha
Minggu, 12 November 2023 - 19:00 WIB
Apindo buka suara terkait diterbitkannya peraturan tentang pengupahan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) buka suara terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, pengusaha akan menghormati ketentuan tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
"Ketentuan PP 51/2023 mengenai Pengupahan ini telah disahkan, tentunya kita semua perlu menghormati ketentuan ini," kata Shinta, Minggu (12/11/2023).
Baca Juga: Upah Tak Naik 15%, Serikat Buruh Beberkan Jadwal Mogok Kerja Nasional
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, pengusaha akan menghormati ketentuan tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
"Ketentuan PP 51/2023 mengenai Pengupahan ini telah disahkan, tentunya kita semua perlu menghormati ketentuan ini," kata Shinta, Minggu (12/11/2023).
Baca Juga: Upah Tak Naik 15%, Serikat Buruh Beberkan Jadwal Mogok Kerja Nasional
Lihat Juga :