Upah Tak Naik 15%, Serikat Buruh Beberkan Jadwal Mogok Kerja Nasional

Sabtu, 11 November 2023 - 22:40 WIB
loading...
Upah Tak Naik 15%, Serikat...
Buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Upaya Partai Buruh bersama serikat buruh dalam menuntut kenaikan upah sebesar 15% di tahun 2024 masih dan akan terus dilakukan. Bahkan, aksi-aksi massa di beberapa daerah, sudah dimulai sejak 7 November kemarin.



"Aksi-aksi dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh 15% sudah dilakukan di beberapa daerah. Dan aksi ini akan terus bergelombang," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

"Di mulai dari 7 November 2023 kemarin, dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus," tambahnya.

Seperti diketahui, beberapa aksi buruh dalam menuntut kenaikan upah, sudah dilakukan di beberapa daerah, seperti 7 November di Jakarta dan Kab. Bogor, 8 November di Kabupaten Bandung, serta 9 November di Kota Bandung.

"Tanggal 7, 8 dan 9 November kita sudah aksi, nanti tanggal 13 di Medan dan Makassar. Kemudian tanggal 15 di Bekasi, dan akan terus di kota-kota lainnya," tegas Said.

Kemudian, Said juga turut menyinggung terkait aksi buruh dalam melakukan pemogokan nasional. Serikat buruh yang akan menjadi inisiatornya, bukan Partai Buruh.

"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," jelas Said yang juga merangkap Presiden KSPI.

"Jadi, selama 2 hari, kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," lanjutnya.

Aksi ini, lanjut Said, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan, agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prediksi Lengkap UMP...
Prediksi Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya
Instruksi Prabowo, Pemprov...
Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP dan UMSP 2025 per 11 Desember 2024
Catat, Karyawan Kerja...
Catat, Karyawan Kerja saat Libur Pilkada Wajib Diberi Uang Lembur
Kenaikan UMP Ditetapkan...
Kenaikan UMP Ditetapkan Akhir November 2024, Begini Isi Pertemuan Menaker dan Prabowo
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Miris, Gaji Rata-rata...
Miris, Gaji Rata-rata Lulusan S1-S3 di Indonesia Rp4,96 Juta per Bulan
Serikat Pekerja Tak...
Serikat Pekerja Tak Masalah Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya
Kabar Baik, UMP 2025...
Kabar Baik, UMP 2025 Dipastikan Bakal Naik
Menaker Buka-bukaan...
Menaker Buka-bukaan Soal Rumus Baru UMP 2025, Terbit Besok 7 November?
Rekomendasi
Suparman Reborn 4: Anting...
Suparman Reborn 4: Anting Aneu Dicuri oleh Duo Maling, Suparman Segera Bertindak
Hamas Senang Trump Cabut...
Hamas Senang Trump Cabut Rencana AS Usir Warga Gaza
3 Foto Bahagia Bobon...
3 Foto Bahagia Bobon Santoso dan Cheryl Ruan, Saling Unfollow usai Suami Mualaf
Berita Terkini
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
10 menit yang lalu
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
31 menit yang lalu
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
1 jam yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
2 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Tak Boleh Minum...
4 Alasan Tak Boleh Minum Teh saat Sahur, Bikin Asam Lambung Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved