Gugatan Pailit Tak Berdasar, AIA Pastikan Keuangan Perusahaan Sangat Sehat

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:53 WIB
Laba bersih AIA capai sebesar Rp1.025 miliar. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - PT AIA Financial (AIA) menegaskan tuduhan gagal bayar dan gugatan pailit yang dilakukan oleh dua mantan agennya yang baru-baru ini diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berdasar. Perusahaan asuransi tersebut memastikan kondisi keuangan cukup sehat dan pendapatan meningkat dari tahun ke tahun.

Adapun keputusan terhadap para penggugat dilakukan mengingat AIA menjunjung standar kepatuhan yang tinggi dan standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan. AIA tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.

"AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang kuartal II/2020 dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat, yakni sebesar 739%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 120%," ujar Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA, Rista Qatrini Manurung, di Jakarta, Kamis (6/8/2020).





Menurut dia telah terjadi pelanggaran yang dilakukan penggugat. Bahkan pelanggaran tersebut telah diakui oleh penggugat dan perusahaan telah memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki.

Adapun pelanggaran yang dilakukan penggugat tidak sesuai dengan SOP yang telah disepakati bersama merujuk pada kewenangan OJK selaku regulator terkait pengajuan PKPU dan kepailitan. Rista menegaskan bahwa AIA kinerja keuangan AIA sangat sehat dengan peningkatan laba bersih setelah pajak pada kuartal II/2020 sebesar Rp1.025 miliar atau tumbuh sebesar Rp763 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni Rp262 miliar.

Lebih dari itu, Rista melanjutkan bahkan di tengah kondisi ekonomi yang terimbas pandemi Covid-19 dengan banyak industri raksasa terkena dampak dan orang kehilangan pekerjaan, AIA justru membuka lapangan pekerjaan untuk tenaga pemasar asuransi melalui Premier Academy dan SA Pro. Dalam sebulan, AIA menerima lebih dari 2.000 peserta yang mengikuti sesi Entrepreneurship Opportunity Program yang dilakukan secara virtual.



Selain itu, Rista juga menggarisbawahi bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnis, AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional perusahaan yang tepat. Pihaknya memastikan, keputusan yang diambil AIA terhadap Jethro dan Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang memang tidak mudah. "Namun demikian, perusahaan telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak," ucapnya.

Rista menegaskan, AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. Mengenai hal penyelesaian permasalahan dengan Ibu Surianta Tarigan, AIA mengaku telah menjalankan proses sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar Ibu Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas dia. Sebagai informasi, hingga saat ini OJK belum memberikan keterangan mengenai kelanjutan proses dari kasus tersebut.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More