Kemnaker: Masa Kerja Lebih 1 Tahun Berhak Dapat Upah di Atas UMP
Selasa, 21 November 2023 - 20:39 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) meminta perusahaan untuk memberikan gaji kepada karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan penerapan struktur skala upah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan untuk mendorong produktivitas pekerja.
"Kalau untuk pekerja di atas satu tahun harus disesuaikan dengan output kerja, produktivitas, dan kemampuan berusaha. Ini mungkin kalau yang di sektor besar kalau sudah bekerja 1 tahun misalnya dia langsung bisa naik Rp1 juta," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).
Dia terus mendorong perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah kepada para pekerja. Sehingga para pekerja dengan masa kerja yang semakin lama bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dari upah minimun yang penghitungannya berdasarkan inflasi tahun berjalan.
"Upah gaji pekerja di atas 1 tahun harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum, dan disesuaikan dengan output kerja pegawai atau buruh, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," kata Indah.
Menurutnya saat ini regulasi soal penetapan struktur skala upah telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Kemudian penetapan struktur skala upah juga diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Lewat PP 51/2023 itu, Indah menjelaskan ada ketentuan yang menyatakan bahwa dewan pengupahan di daerah mempunyai peran untuk mengawasi perusahaan yang tidak menerapkan struktur skala upah
"Kami titipkan pengawasan penerapan struktur skala upah ini kepada dewan pengupahan di seluruh daerah Indonesia, untuk memonitor pelaksanaan upah berbasis produktifitas lalu nanti dilaporkan kepada Gubernur jika ada perushaan yang tidak taat menerapkan susu ini," kata dia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan penerapan struktur skala upah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan untuk mendorong produktivitas pekerja.
"Kalau untuk pekerja di atas satu tahun harus disesuaikan dengan output kerja, produktivitas, dan kemampuan berusaha. Ini mungkin kalau yang di sektor besar kalau sudah bekerja 1 tahun misalnya dia langsung bisa naik Rp1 juta," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Dia terus mendorong perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah kepada para pekerja. Sehingga para pekerja dengan masa kerja yang semakin lama bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dari upah minimun yang penghitungannya berdasarkan inflasi tahun berjalan.
"Upah gaji pekerja di atas 1 tahun harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum, dan disesuaikan dengan output kerja pegawai atau buruh, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," kata Indah.
Menurutnya saat ini regulasi soal penetapan struktur skala upah telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Kemudian penetapan struktur skala upah juga diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Lewat PP 51/2023 itu, Indah menjelaskan ada ketentuan yang menyatakan bahwa dewan pengupahan di daerah mempunyai peran untuk mengawasi perusahaan yang tidak menerapkan struktur skala upah
"Kami titipkan pengawasan penerapan struktur skala upah ini kepada dewan pengupahan di seluruh daerah Indonesia, untuk memonitor pelaksanaan upah berbasis produktifitas lalu nanti dilaporkan kepada Gubernur jika ada perushaan yang tidak taat menerapkan susu ini," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda