Kemnaker: Masa Kerja Lebih 1 Tahun Berhak Dapat Upah di Atas UMP

Selasa, 21 November 2023 - 20:39 WIB
Kemnaker meminta perusahaan untuk memberikan gaji kepada karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun lebih dari UMP. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) meminta perusahaan untuk memberikan gaji kepada karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan penerapan struktur skala upah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan untuk mendorong produktivitas pekerja.



"Kalau untuk pekerja di atas satu tahun harus disesuaikan dengan output kerja, produktivitas, dan kemampuan berusaha. Ini mungkin kalau yang di sektor besar kalau sudah bekerja 1 tahun misalnya dia langsung bisa naik Rp1 juta," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: UMP DKI 2024 Ditetapkan Rp5.067.381

Dia terus mendorong perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah kepada para pekerja. Sehingga para pekerja dengan masa kerja yang semakin lama bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dari upah minimun yang penghitungannya berdasarkan inflasi tahun berjalan.

"Upah gaji pekerja di atas 1 tahun harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum, dan disesuaikan dengan output kerja pegawai atau buruh, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," kata Indah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!