Hati-hati DPR! Skema Power Wheeling dalam RUU EBT Bisa Bebani PLN dan Keuangan Negara
Rabu, 22 November 2023 - 18:48 WIB
DPR diminta hati-hati terkait power wheeling dalam RUU EBT. Foto/IsraTriansyah/MPI
JAKARTA - Skema power wheeling (pemanfaatan bersama jaringan listrik) dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dinilai tidak memiliki urgensi dan bahkan merupakan bentuk pemaksaan kebijakan yang sangat merugikan rakyat. Skema power wheeling hanya sekedar sebagai pemanis atau sweetener dalam menstimulasi investasi pembangkit EBT .
Baca juga: Untungkan PLN, Menteri ESDM Usul Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET
"Padahal kondisinya sangat tidak urgen berkaca pada kondisi eksisting sektor ketenagalistrikan saat ini,” kata Abra Talattov, Kepala Center of Food Energy and Sustainable Development (CFESD) Indef, dikutip Rabu (22/11/2023).
Pemerintah sebenarnya telah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Dalam RUPTL disebutkan jika target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 GW dengan porsi swasta mencapai 56,3% atau setara 11,8 GW.
“Artinya, apabila green RUPTL bisa dijalankan secara konsisten saja maka secara alamiah bauran pembangkit EBT hingga 2030 akan mencapai 51,6%,”jelas Abra.
Selain itu menurutnya, ide penerapan skema power wheeling menjadi tidak relevan mengingat saat ini beban negara yang semakin berat menahan kompensasi listrik akibat kondisi pasokan berlebih listrik yang terus melonjak. Kondisi sektor ketenagalistrikan sangat miris karena terjadi disparitas yang lebar antara pasokan dan permintaan listrik yang ditunjukkan oversupply listrik terus meningkat tiap tahunnya dan oversupply pada 2022 telah menyentuh 7 GW.
Baca juga: Untungkan PLN, Menteri ESDM Usul Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET
"Padahal kondisinya sangat tidak urgen berkaca pada kondisi eksisting sektor ketenagalistrikan saat ini,” kata Abra Talattov, Kepala Center of Food Energy and Sustainable Development (CFESD) Indef, dikutip Rabu (22/11/2023).
Pemerintah sebenarnya telah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Dalam RUPTL disebutkan jika target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 GW dengan porsi swasta mencapai 56,3% atau setara 11,8 GW.
“Artinya, apabila green RUPTL bisa dijalankan secara konsisten saja maka secara alamiah bauran pembangkit EBT hingga 2030 akan mencapai 51,6%,”jelas Abra.
Selain itu menurutnya, ide penerapan skema power wheeling menjadi tidak relevan mengingat saat ini beban negara yang semakin berat menahan kompensasi listrik akibat kondisi pasokan berlebih listrik yang terus melonjak. Kondisi sektor ketenagalistrikan sangat miris karena terjadi disparitas yang lebar antara pasokan dan permintaan listrik yang ditunjukkan oversupply listrik terus meningkat tiap tahunnya dan oversupply pada 2022 telah menyentuh 7 GW.
Lihat Juga :