Sindir Susi, Edhy Prabowo: Jangan Hanya Sibuk Debat Soal Lobster!
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 13:28 WIB
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo kembali menyinggung ihwal pro dan kontra pencabutan larangan ekspor benih lobster yang sebelumnya dikeluarkan oleh eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Edhy bilang, masih banyak sumber daya laut yang harus dikembangkan tanpa terjebak pada perdebatan lobster.
"Kita bicara lobster, kita sibuk berdebat dengan lobster, padahal lobster baru sebagian kecil masalah potensi yang perlu kita bangkitakan. masih ada banyak potensi yang perlu kita kembangakan," ujar Edhy, Jakarta, Jumat (7/8/2050).
Edhy menyebut, sumber daya baik di laut dan pesisir belum secara maksimalkan dikembangkan. Bahkan, hanya 10 persen saja dari keseluruhan sumber daya yang dimiliki. Karena itu, dia menegaskan pihaknya akan berusaha untuk mengoptimalkan seluruh potensi laut yang dimiliki Indonesia.
Salah satu potensi laut yang disebut Edhy adalah ikan cobia. Dia bilang, para pembudidaya membuktikan bahwa jenis ikan karnivora ini memiliki perkembangan hingga 6 kilogram (kg). Selain cobia, Edhy juga mengatakan kepiting pun sudah bisa dikembangbiakan secara mandiri. Di mana, satu ekor kepiting bisa bertelur hingga 50.000.
"Ikan cobia, satu satunya ikan yang pertumbuhannya setahun bisa 6 kg. Kemudian, kepiting kita sudah bisa kembang biakan sendiri, gak kita khawatirkan kepiting punah. Satu ekor kepiting bisa bertelur 50.000, tapi dari 50.000 tentu yang sampai besar itu hanya 25.000 saja," ujarnya.
Untuk diketahui, kebijakan ekspor benih lobster menjadi polemik hangat di tengah masyarakat. Ada yang merasa kebijakan tersebut sudah tepat, tapi banyak pula yang berpandangan kebijakan yang diketok oleh Menteri Edhy dapat mengganggu atau mengakibatkan kepunahan lobster. Kebijakan Edhy, ditantang keras oleh mantan Susi Pudjiastuti. Dia bilang, lobster dewasa sudah jarang ditemui karena bibit lobster diperbolehkan dijual ke luar negeri oleh pemerintah.
Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, di Indonesia. Namun dimas Edhy, penyesuaian sejumlah aturan di KKP perlu dilakukan. Tujuannya guna menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil. Beberapa aturan yang direvisinya yakni mencabut larangan ekspor benih lobster, melegalkan alat tangkap cantrang, hingga enggan melanjutkan lagi kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan.
"Percayalah, kami tidak akan mundur karena keputusan yang kami buat bukan atas dasar ketidaksukaan terhadap kebijakan sebelumnya. Sudah banyak ahli-ahli di belakang kami bergelar profesor, doktor, dan pegiat lingkungan. Kami terukur kebijakannya," kata Edhy beberapa waktu lalu.
"Kita bicara lobster, kita sibuk berdebat dengan lobster, padahal lobster baru sebagian kecil masalah potensi yang perlu kita bangkitakan. masih ada banyak potensi yang perlu kita kembangakan," ujar Edhy, Jakarta, Jumat (7/8/2050).
Edhy menyebut, sumber daya baik di laut dan pesisir belum secara maksimalkan dikembangkan. Bahkan, hanya 10 persen saja dari keseluruhan sumber daya yang dimiliki. Karena itu, dia menegaskan pihaknya akan berusaha untuk mengoptimalkan seluruh potensi laut yang dimiliki Indonesia.
Salah satu potensi laut yang disebut Edhy adalah ikan cobia. Dia bilang, para pembudidaya membuktikan bahwa jenis ikan karnivora ini memiliki perkembangan hingga 6 kilogram (kg). Selain cobia, Edhy juga mengatakan kepiting pun sudah bisa dikembangbiakan secara mandiri. Di mana, satu ekor kepiting bisa bertelur hingga 50.000.
"Ikan cobia, satu satunya ikan yang pertumbuhannya setahun bisa 6 kg. Kemudian, kepiting kita sudah bisa kembang biakan sendiri, gak kita khawatirkan kepiting punah. Satu ekor kepiting bisa bertelur 50.000, tapi dari 50.000 tentu yang sampai besar itu hanya 25.000 saja," ujarnya.
Untuk diketahui, kebijakan ekspor benih lobster menjadi polemik hangat di tengah masyarakat. Ada yang merasa kebijakan tersebut sudah tepat, tapi banyak pula yang berpandangan kebijakan yang diketok oleh Menteri Edhy dapat mengganggu atau mengakibatkan kepunahan lobster. Kebijakan Edhy, ditantang keras oleh mantan Susi Pudjiastuti. Dia bilang, lobster dewasa sudah jarang ditemui karena bibit lobster diperbolehkan dijual ke luar negeri oleh pemerintah.
Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, di Indonesia. Namun dimas Edhy, penyesuaian sejumlah aturan di KKP perlu dilakukan. Tujuannya guna menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil. Beberapa aturan yang direvisinya yakni mencabut larangan ekspor benih lobster, melegalkan alat tangkap cantrang, hingga enggan melanjutkan lagi kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan.
"Percayalah, kami tidak akan mundur karena keputusan yang kami buat bukan atas dasar ketidaksukaan terhadap kebijakan sebelumnya. Sudah banyak ahli-ahli di belakang kami bergelar profesor, doktor, dan pegiat lingkungan. Kami terukur kebijakannya," kata Edhy beberapa waktu lalu.
(nng)
tulis komentar anda