Daftar Pinjol Ilegal yang Diberangus OJK per November 2023, Cek Nama dan Developernya

Minggu, 26 November 2023 - 16:30 WIB
Pinjol ilegal yang diblokir OJK semakin banyak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pinjol ilegal atau pinjaman online tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlahnya semakin banyak. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang berada di bawah koordinasi OJK mengungkap pada periode September-Oktober 2023 telah memblokir 173 pinjol bodong di sejumlah website.



"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri (pinjaman pribadi), Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," tulis OJK di laman resminya, dikutip Minggu (26/11/2023).

Sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Untuk meredam banyak munculnya kembali pinjol ilegal, Satgas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.





Berikut daftar pinjol ilegal yang diberangus OJK per November ini:

No NAMA - DEVELOPER

1 Pinjam Yuk - Mudah, Cepat - Rifdan Digital

2 Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip - ASH Wallpaper
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More