Perbanas Wanti-wanti Pinjol Bisa Bikin Susah Dapat KPR

Kamis, 23 November 2023 - 19:52 WIB
loading...
Perbanas Wanti-wanti...
Perbanas mengungkapkan terjerat pinjol bisa susah dapat KPR. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
PADALARANG - Perbanas mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia tak bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) karena menunggak cicilan pinjaman online (pinjol) mulai dari Rp100 ribu.

Tim Ekonom Perbanas, Winang Budoyo mengatakan, setidaknya sebanyak 30% nasabah BTN pemohon KPR ditolak karena kebiasaan menunda bayar pinjol.

"Paling tidak 30% aplikan aplikasi KPR subsidi, minimal di BTN, itu terpaksa kita tolak karena dia terlibat pinjol, maksudnya pinjol itu dia memiliki tunggakan," ungkap Winang usai diskusi di Media Gathering Perbanas, Kamis (23/11/2023).

"Dan yang menyedihkan tunggakannya itu Rp100-Rp200 ribu. Tapi dengan nunggak 100 ribu dia jadi gabisa ikut KPR, itu kenyataan yang harus kita hadapi," imbuhnya.



Menurut Chief Economist BTN ini skor kredit nasabah sebagai acuan pertimbangan bank dalam menentukan kelayakan peminjam ini apabila nilainya rendah akan mempengaruhi penilaian bank terhadap kemampuan dalam KPR. Semakin rendah skor kredit yang dimiliki nasabah, semakin tinggi keraguan bank untuk memberikan pinjaman KPR.

Winang menambahkan saat ini kebutuhan masyarakat terhadap perumahan masih tinggi, tetapi ketersediaan rumah masih di bawah dari permintaan. Dia menyebut, backlog rumah di Indonesia mencapai 12,7 juta.

Dengan angka backlog itu, potensi porsi KPR juga bisa tumbuh, apalagi penyaluran KPR di perbankan tidak pernah catatkan pertumbuhan yang negatif. Namun, tunggakan pinjol yang ada saat ini bisa menghalangi jalan masyarakat untuk mengajukan KPR nantinya.



Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah menyebut banyak anak muda yang tidak dapat meraih KPR lantaran skor kreditnya macet. Hal ini merupakan imbas dari tunggakan layanan buy now pay later (BNPL) yang marak digunakan, hingga kemudian mempengaruhi status sistem layanan informasi keuangan (SLIK) anak muda.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)