BLT Rp600 cuma Buat Pegawai yang Terdaftar di BPJS, yang Tidak Bisa Gigit Jari
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada 13,8 juta pekerja di luar pegawai BUMN dan PNS. Program ini menyasar pekerja formal yang masih bekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.
“Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja. Dan pegawai ini di luar BUMN dan PNS yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong. Bapak Presiden sangat memperhatikan tenaga kerja formal yang dirumahkan atau gajinya dipotong,” kata Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jumat (7/8/2020).
Untuk penyalurannya, Budi mengatakan akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyisir data pegawai formal yang gajinya di bawah 5 juta. ( Baca juga:Hore, Gaji Tambahan Rp600 Ribu/Bulan Bagi Pekerja Bakal Cair September 2020 )
“Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iurannya dan kita juga tahu bekerja di mana, namanya siapa, sudah berapa lama bekerja,” ungkapnya.
Dia menargetkan, dalam waktu dua minggu sudah dapat memverifikasi nomor rekening para penerima bantuan sosial (bansos) karyawan ini. Rencananya bantuan akan diberikan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu per bulan.
“Diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan di kuartal ketiga. Dan tahap kedua diberikan di kuartal keempat. Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS tenaga kerja. Cash langsung ke rekening naker yang terdaftar di BPJS tenaga kerja,” pungkasnya.
“Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja. Dan pegawai ini di luar BUMN dan PNS yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong. Bapak Presiden sangat memperhatikan tenaga kerja formal yang dirumahkan atau gajinya dipotong,” kata Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jumat (7/8/2020).
Untuk penyalurannya, Budi mengatakan akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyisir data pegawai formal yang gajinya di bawah 5 juta. ( Baca juga:Hore, Gaji Tambahan Rp600 Ribu/Bulan Bagi Pekerja Bakal Cair September 2020 )
“Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iurannya dan kita juga tahu bekerja di mana, namanya siapa, sudah berapa lama bekerja,” ungkapnya.
Dia menargetkan, dalam waktu dua minggu sudah dapat memverifikasi nomor rekening para penerima bantuan sosial (bansos) karyawan ini. Rencananya bantuan akan diberikan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu per bulan.
“Diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan di kuartal ketiga. Dan tahap kedua diberikan di kuartal keempat. Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS tenaga kerja. Cash langsung ke rekening naker yang terdaftar di BPJS tenaga kerja,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda