Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Beri Kemudahan Pengiriman Barang Pekerja Migran

Selasa, 12 Desember 2023 - 18:06 WIB
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan untuk memberikan kemudahan pengiriman barang impor milik Pekerja Migran Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan untuk memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia. Beleid tersebut diterbitkan melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

"Aturan ini sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).



Baca Juga: Sri Mulyani dan Menkeu Australia Bertemu Bahas Ketegangan Geopolitik Global

Peraturan tersebut diundangkan pada 11 Desember 2023, dengan beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!