Pembentukan Lembaga Pengawas Penting untuk Awasi 18.157 Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 13 Desember 2023 - 11:31 WIB
Koperasi simpan pinjam butuh lembaga pengawas. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) menyatakan pentingnya keberadaan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi (LPK) untuk membangun industri simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di masyarakat.

Baca juga: Ganjar Dorong Revitalisasi KUD untuk Kesejahteraan Petani



“Kehadiran lembaga pengawas nantinya akan meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).

Zabadi menegaskan, kehadiran LPK untuk memperkokoh sistem pengawasan dengan mengonsolidasi penyelenggaraan pengawasan pada satu lembaga khusus. Tujuannya untuk mengurangi arbitrase regulasi sebagaimana yang terjadi saat ini.

“Arbitrase regulasi dapat dihilangkan atau diminimalkan mengacu pada konstitusi bahwa sektor keuangan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!