Eksepsi HITS Dikabulkan Soal Sewa-Beli Kapal dengan Perusahaan Asal Norwegia
Kamis, 14 Desember 2023 - 11:45 WIB
JAKARTA - PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) Tbk. lolos dari gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya.
"Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember 2023.
Dalam pokok perkara hakim juga menegaskan, bahwa seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima. "Dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp712.000," demikian hakim.
Putusan ini disambut baik oleh pihak termohon. Melalui kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, Alfin Sulaiman, pihaknya menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Tentu kami sangat menghargai apa yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya," ujar Alfin Sulaiman di lokasi.
"Namun kami belum dapat berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan," sambungnya.
Sebelumnya, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.
"Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember 2023.
Dalam pokok perkara hakim juga menegaskan, bahwa seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima. "Dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp712.000," demikian hakim.
Putusan ini disambut baik oleh pihak termohon. Melalui kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, Alfin Sulaiman, pihaknya menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Tentu kami sangat menghargai apa yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya," ujar Alfin Sulaiman di lokasi.
"Namun kami belum dapat berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan," sambungnya.
Sebelumnya, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.
Lihat Juga :
tulis komentar anda