Gaji ke-13 Tak Akan Dipotong Apa Pun, Nikmat Apalagi yang PNS Dustakan?
Minggu, 09 Agustus 2020 - 17:40 WIB
JAKARTA - Nikmatnya jadi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun aparatur sipil negara (ASN). Bayangkan saja, di saat karyawan swasta banyak yang mengalami pemotongan gaji, PNS dan ASN justru akan mendaptkan gaji ke-13. Semakin nikmat, soalnya gaji tambahan yang diterima mereka tak akan disunat atas nama apa pun.
Memang, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.05/2020, pemerintah memutuskan tetao mengenakan pajak penghasilan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pensiunan. Meski demikian, pajak penghasilan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga tidak mengenakan pemotongan iuran atau pemotongan lainnya.
“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian tulis Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut, dikutip Minggu (9/8/2020). ( Baca juga:Bakal Banyak Disimpan, Gaji ke-13 Enggak Ngefek ke Ekonomi )
Sementara itu, dalam menerimanya hanya satu penghasilan, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Pegawai hanya menerima lebih dari satu gaji pokok atau menerima lebih dari satu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Jika penerima menerima lebih dari satu gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.
Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.
Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:
Pendidikan SD/SMP/sederajat:
Memang, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.05/2020, pemerintah memutuskan tetao mengenakan pajak penghasilan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pensiunan. Meski demikian, pajak penghasilan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga tidak mengenakan pemotongan iuran atau pemotongan lainnya.
“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian tulis Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut, dikutip Minggu (9/8/2020). ( Baca juga:Bakal Banyak Disimpan, Gaji ke-13 Enggak Ngefek ke Ekonomi )
Sementara itu, dalam menerimanya hanya satu penghasilan, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Pegawai hanya menerima lebih dari satu gaji pokok atau menerima lebih dari satu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Jika penerima menerima lebih dari satu gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.
Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.
Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:
Pendidikan SD/SMP/sederajat:
Lihat Juga :
tulis komentar anda