Gaya Hidup Hedon Terus Meningkat, OJK Wanti-wanti Jeratan Pinjol
Selasa, 02 Januari 2024 - 14:15 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan konsumen di 2024. Hal ini sejalan dengan proyeksi kenaikan konsumsi masyarakat di tahun politik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini gaya hidup konsumtif masyarakat semakin meningkat khususnya anak-anak muda yang semakin banyak menggunakan layanan buy now paylater untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Banyak anak-anak muda yang terkena itu karena mereka konsumtif, itu yang harus terus kami edukasi," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Selasa (2/1/2024).
Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi unit reaksi cepat untuk melayani pengaduan nasabah. Pengaduan tersebut nantinya bisa disampaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Jadi untuk kasus-kasus yang butuh perhatian cepat kami punya unit reaksi cepat dan banyak sekali kejadian-kejadian yang kami tangani dengan cepat," sambung Kiki.
Sebelumnya, Kiki menyampaikan bahwa pihaknya juga akan bekerja sama dengan Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp dan Google untuk menghentikan penayangan iklan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Upaya tersebut menyusul masih maraknya tawaran pinjaman online ilegal di sejumlah platform, meskipun telah dilakukan pemberantasan secara masif. Selain itu, kerja sama dengan Google dan Meta juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini gaya hidup konsumtif masyarakat semakin meningkat khususnya anak-anak muda yang semakin banyak menggunakan layanan buy now paylater untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Banyak anak-anak muda yang terkena itu karena mereka konsumtif, itu yang harus terus kami edukasi," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Selasa (2/1/2024).
Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi unit reaksi cepat untuk melayani pengaduan nasabah. Pengaduan tersebut nantinya bisa disampaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Jadi untuk kasus-kasus yang butuh perhatian cepat kami punya unit reaksi cepat dan banyak sekali kejadian-kejadian yang kami tangani dengan cepat," sambung Kiki.
Sebelumnya, Kiki menyampaikan bahwa pihaknya juga akan bekerja sama dengan Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp dan Google untuk menghentikan penayangan iklan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Upaya tersebut menyusul masih maraknya tawaran pinjaman online ilegal di sejumlah platform, meskipun telah dilakukan pemberantasan secara masif. Selain itu, kerja sama dengan Google dan Meta juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
(nng)
tulis komentar anda